Negara Sebagai Subjek Hukum Internasional


(NEGARA SEBAGAI SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL)
Oleh : Marsica Lestari
A.     NEGARA SEBAGAI SUBJEK UTAMA HUKUM INTERNASIONAL
Hukum Internasional mengatur hak dan kewajiban Negara. Karena yang pertama harus diurus oleh Hukum Internasional adalah Negara. Berikut ini ada beberapa unsur konstitutif yang diperlukan bagi pembentukan suatu Negara, antara lain :
-          Penduduk yang tetap,
-          Wilayah tertentu,
-          Pemerintah, dan
-          Kedaulatan.

B.      BERBAGAI MACAM BENTUK NEGARA
Dunia didiami oleh lebih dari 190 negara. Di mata hukum internasional semua Negara itu sama, apakah Negara itu besar atau kecil, kaya atau miskin, kuat atau lemah. Masing-masing Negara adalah subjek hukum internasional dengan hak-hak dan kewajibannya yang ia miliki.
Tetapi, tidak semua Negara didunia ini memilki bentuk Negara yang sama. Perbedaan ini menyebabkan berbeda cara pelaksanaan hubungan internasional masing-masing Negara. Hukum internasional sendiri tidak menentukan bentuk suatu Negara, karena Negara-negara melakukan kegiatan kenegaraan yang berbeda satu sama lain. Hukum internasional mengelompokkan Negara dalam 2 bentuk, yaitu :
-          Negara kesatuan
Undang-undang dasar Negara kesatuan memberikan kekuasaan penuh pada pemerintah pusat untuk melaksanakan kegiatan hubungan luar negeri, dan daerah pada prinsipnya tidak boleh berhubungan langsung dengan Negara luar.

-          Negara federal
Negara federal adalah gabungan sejumlah Negara yang dinamakan Negara-negara bagian yang diatur oleh suatu undang-undang dasar yang membagi wewenang antara pemerintah federal dengan Negara-negara bagiannya.

-          Gabungan Negara-negara merdeka
Gabungan-gabungan Negara merdeka memiliki dua macam bentuk, yaitu :

1.       Uni Riil
Yang dimaksud dengan uni riil adalah penggabungan dua Negara atau lebih melalui suiatu perjanjian internasional dan berada dibawah kepala Negara yang sama dan melakukan kegiatan internasional sebagai suatu kesatuan.

2.       Uni Personil
Uni personil terbentuk bila dua Negara berdaulat menggabungkan diri karena mempunyai raja yang sama. Dalam uni personil masing-masing Negara tetap merupakan subjek hukum internasional.

-          Konfederasi
Konfederasi merupakan gabungan dari sejumlah Negara melalui suatu perjanjian internasional yang memberikan wewenang tertentu kepada konfederasi.

-          Negara-negara netral
Negara-negara yang netral adalah Negara yang membatasi dirinya untuk tidak melibatkan diri dalam  berbagai sengketa yang terjadi dalam masyarakat internasional. Netralitas ini mempunyai beberapa arti dan haruslah dibedakan pengertian netralitas tetap dan netralitas sewaktu-waktu, politik netral atau netralisme positif.
1.       Dasar-dasar Politik, Sosiologis, dan Hukum Negara netral tetap
a.       Dari segi politik
Netralitas tetap adalah suatu instirusi yang lahir dari politik keseimbangan untuk menjaga agar suatu Negara tertentu jangan menjadi rebutan Negara-negara besar.
b.      Dari segi sosiologis
Menurut doktrin positivis, netralitas tetap adalah cermin dari keharusan social yang berasal dari factor-faktor historis yang letak geografis dari Negara-negara yang bersangkutan.
c.       Dari segi yuridis
Netralitas tetap didasarkan atas satu atau lebih instrument hukum dimana Negara yang bersangkutan juga ikut didalamnya atau atas pernyataan kolektif atau unilateral dari Negara-negara yang mengakui dan menghormati netralitas tersebut.
2.       Negara-negara netral tetap
Beberapa Negara yang termasuk Negara yang termasuk netral tetap adalah
·         Swiss
·         Austria

-          Negara yang terpecah
Negara yang terpecah ini adalah sebagai akibat Perang Dunia II yang lalu dimana suatu Negara diduduki oleh Negara-negara besar yang menang perang. Setelah Perang Dunia II berakhir, maka terdapat empat Negara yang pecah-pecah, yaitu Jerman, Cina, Korea, dan Vietnam. Kemudian Cyprus juga merupakan Negara yang terpecah karena intervensi Yunani dan Turki.

-          Negara-negara kecil
Yang dimaksud dengan Negara-negara kecil disini adalah Negara-negara yang mempunyai wilayah sangat kecil dan dengan penduduk yang sangat sedikit juga. Dari 191 negara anggota PBB sekarang ini, 41 negara berpenduduk kurang dari 1 juta dan 15 negara berpenduduk kurang dari 100.000 orang.
Semua Negara-negara kecil adalah subjek hukum internasional, tetapi karena kecilnya maka tidak mampu untuk melaksanakan semua atribut sebagai Negara merdeka dan berdaulat. Jika terjadi pembatasan-pembatasan, itu adalah atas kehendak diri sendiri dan juga kadang-kadang melalui perjanjian-perjanjian khusus dengan Negara-negara tetangga mereka.

-          Proktektorat
Proktektorat adalah rejim konvensional antara dua Negara yang secara tidak sama membagi pelaksanaan berbagai wewenang. Dalam sistem proktetorat ini Negara colonial memperoleh sejumlah wewenang atas Negara yang dilindunginya. Dalam sistem protektorat ini, masalah intern hampir seluruhya berada dibawah wewenang Negara yang dilindungi. Sistem ini adalah peninggalan zaman colonial, misalnya yang terjadi dengan Tunisia, Maroko, Kamboja, Laos, dan Vietnam yang dulunya merupakan proktektorat Perancis. Dalam prakteknya, Negara pelindung ikut campur terhadap masalah-masalah intern Negara yang dilindungi terutama dibidang politik, ekonomi dengan penggantian bantuan sesuai perjanjian menjadi administrasi langsung Negara pelindung.

C.     SUKSESI NEGARA
Masalah-masalah suksesi dalam banyak hal dilakukan melalui pengaturan-pengaturan khusus antara Negara pengganti (successor state) dan Negara yang digantikan (predecessor state) atau bisa juga antara Negara pengganti dan Negara-negara lain yang berkepentingan.
Setidaknya ada dua kelompok ahli yang berbeda pendapat tentang masalah suksesi Negara ini. Kelompok pertama menginginkan adanya prinsip kontinuitas yang dengan tepat diistilahkan sebagai suksesi Negara terhadap hak-hak dan kewajiban internasional sekalipun terjadi perubahan kedaulatan wilayah. Hal ini diperlukan untuk menghindari terjadinya kekacauan hukum dan menjaga stabilitas hubungan internasional. Menurut pendekantan tradisional ini. Secara umum Negara pengganti (successor state) melanjutkan hak-hak dan kewajiban internasional yang diemban oleh Negara yang digantikan (predecessor state).
            Pendekatan ini ditentang oleh kelompok yang kedua khususnya pada periode dekolonialisasi. Menurut pendekatan kelompok ini semua Negara-negara ang bgeru merdeka herus bebas dari hak-hak dan kewajiban Negara penjajahnya. Prinsip ini dikenal dengan clean state theory, yaitu Negara baru harus memulai dari lembaran bersih.

D.     PERKEMBANGAN NEGARA DAN SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL LAINNYA
Negara dalam konteks transformasi masyarakat internasional
Semenjak berakhirnya perang dunia II, masyarakat internasional telah mengalami perubashan yang mendalam. Transformasi tersebut terjadi dalam dua bentuk, yaitu tranformasi vertical dan transformasi horizontal.
Transformasi horizontal adalah menjamurnya aktor-aktor baru sehingga komposisi masyarakat internasional sekarang tidak lagi bersifat homogeny seperti di masa lalu. Sedangkan transformasi vertical karena tampilannya bidang-bidang baru yang beraneka ragam dengan jumlah yang banyak sehingga telah memperluas ruang lingkup hukum internasional itu sendiri. Gabungan dari kedua fenomena ini telah menyebabkan pengertian terhadap hukum internasional dan perannannya menjadi lebih kompleks.
Keanekaragaman Negara didunia dewasa ini mempunyai dua akibat mendasar terhadap perkembangan hukum internasional. Pertama, akan sulit bagi hukum internasional  untuk tetap atau menjadi universal karena kurangnya kepentingan bersama Negara-negara dan sukarnya kompromi sesame mereka. kedua, Negara-negara berkembang akan selalu mengupayakan hukum internasional yang mebawa pembaruan, mengurangi ketidakadilan, ketidakbersamaan dan yang mengenakan kewajiban yang sepadan dengan Negara-negara kaya.
Akhirnya perlu diwaspadai bahwa walaupun Negara (nation-state) masih tetap merupakan objek utama hukum internasional, namun peranannya dalam pergaulan antar bangsa semenjak dua decade ini makin ditantang oleh ragam aktor-aktor non Negara (non state actors) seperti organisasi-organisasi internasional, organisasi-organisasi non pemerintah, perusahaan-perusahaan multinasional dan bahkan individu-individu.

Tambahan-tambahan resume dari catatan perkuliahan
·         Negara sebagai subjek Hukum Internasional penuh :
o   Aturan hukum internasional sebagian besar mengatur hak dan kewajiban Negara/ hubungan antar Negara.
o   Hanya Negara yang dapat berperkara dihadapan Mahkamah Internasional.
o   Hanya Negara yang dapat mengesahkan berlakunya suatu aturan hukum.
o   Negara mempunyai forc, power, dan authority.

·         J.G. Starke mengelompokkan subjek Hukum Internasional menjadi :
o   Negara-negara
o   Organisasi dan lembaga internasional
o   Individu dan kesatuan lain selain Negara

·         Bour Mauna membagi subjek Hukum Internasional menjadi :
o   Sebelum perang dunia II : Negara
o   Setelah perang dunia II
§  Negara
§  Organisasi internasional
§  Individu
§  Vatikan
§  Palang Merah Indonesia
§  Belligerrent

·         Menurut Mochtar Kusumaadmaja subjek Hukum Internasional dibagi menjadi dua, yaitu :
o   Penuh : pemegang seluruh hak dan kewajiban menurut hukum internasional, yaitu Negara.
o   Terbatas : pemegang seluruh hak dan kewajiban menurut hukum internasional secara internasional.

·         Dalam teori dan praktek hukum internasional ada macam cara penambahan, yaitu melalui :
o   Pendudukan (occupatie)
o   Proses alamiah (accreation)
o   Penyerahan (session)
o   Perebutan (subjugation)
o   Lampau waktu atau daluarsa
·         Setelah perang dunia II ada dua macam cara penambahan wilayah, yaitu :
o   Penuntutan sepihak (junilateral claim)
o   Proses integrasi (penggabungan)

·         Pendudukan
o   Cara memperoleh suatu wilayah terhadap Negara baru dengan syarat-syarat :
§  Wilayah baru tersebut dalam kondisi tidak ada pemilik.
§  Harus diumumkan artinya jika menemukan wilayah baru maka Negara tersebut harus diumumkan.
§  Harus ada tindakan lanjutan

·         Proses alamiah (Accreation)
o   Salah satu proses alam yaitu surutnya permukaan laut sehingga garis pantai itu meluas. Bisa juga dengan cara di uruk.

·         Penyerahan (Session)
o   Prosesnya suatu Negara menyerahkan sebagian wilayahnya ke Negaralain. Dalam sejarah, penambahan suatu wilayah melalui penyerahan bisa juga memakai jual beli wilayah.

·         Perebutan (Subjugation)
o   Merupakan kebalikan dari cara pendudukan. Pada perebutan ini wilayah sudah ada yang mendiami.

·         Penuntutan sepihak
o   Suatu Negara secara sepihak mengumumkan perluasan wilayahnya.

·         Penggabungan

o   Maksudnya sebgaian wilayah menggabungkan wilayahnya ke Negara lain.

0 komentar:

Post a Comment

Blog Archive

Powered by Blogger.