(NEGARA SEBAGAI SUBJEK HUKUM
INTERNASIONAL)
Oleh : Marsica Lestari
Oleh : Marsica Lestari
A. NEGARA
SEBAGAI SUBJEK UTAMA HUKUM INTERNASIONAL
Hukum
Internasional mengatur hak dan kewajiban Negara. Karena yang pertama harus
diurus oleh Hukum Internasional adalah Negara. Berikut ini ada beberapa unsur
konstitutif yang diperlukan bagi pembentukan suatu Negara, antara lain :
-
Penduduk
yang tetap,
-
Wilayah
tertentu,
-
Pemerintah,
dan
-
Kedaulatan.
B. BERBAGAI
MACAM BENTUK NEGARA
Dunia
didiami oleh lebih dari 190 negara. Di mata hukum internasional semua Negara
itu sama, apakah Negara itu besar atau kecil, kaya atau miskin, kuat atau
lemah. Masing-masing Negara adalah subjek hukum internasional dengan hak-hak
dan kewajibannya yang ia miliki.
Tetapi,
tidak semua Negara didunia ini memilki bentuk Negara yang sama. Perbedaan ini
menyebabkan berbeda cara pelaksanaan hubungan internasional masing-masing
Negara. Hukum internasional sendiri tidak menentukan bentuk suatu Negara,
karena Negara-negara melakukan kegiatan kenegaraan yang berbeda satu sama lain.
Hukum internasional mengelompokkan Negara dalam 2 bentuk, yaitu :
-
Negara kesatuan
Undang-undang
dasar Negara kesatuan memberikan kekuasaan penuh pada pemerintah pusat untuk
melaksanakan kegiatan hubungan luar negeri, dan daerah pada prinsipnya tidak
boleh berhubungan langsung dengan Negara luar.
-
Negara federal
Negara
federal adalah gabungan sejumlah Negara yang dinamakan Negara-negara bagian
yang diatur oleh suatu undang-undang dasar yang membagi wewenang antara
pemerintah federal dengan Negara-negara bagiannya.
-
Gabungan Negara-negara merdeka
Gabungan-gabungan
Negara merdeka memiliki dua macam bentuk, yaitu :
1. Uni
Riil
Yang
dimaksud dengan uni riil adalah penggabungan dua Negara atau lebih melalui
suiatu perjanjian internasional dan berada dibawah kepala Negara yang sama dan
melakukan kegiatan internasional sebagai suatu kesatuan.
2. Uni
Personil
Uni
personil terbentuk bila dua Negara berdaulat menggabungkan diri karena
mempunyai raja yang sama. Dalam uni personil masing-masing Negara tetap merupakan
subjek hukum internasional.
-
Konfederasi
Konfederasi
merupakan gabungan dari sejumlah Negara melalui suatu perjanjian internasional
yang memberikan wewenang tertentu kepada konfederasi.
-
Negara-negara netral
Negara-negara
yang netral adalah Negara yang membatasi dirinya untuk tidak melibatkan diri
dalam berbagai sengketa yang terjadi
dalam masyarakat internasional. Netralitas ini mempunyai beberapa arti dan
haruslah dibedakan pengertian netralitas tetap dan netralitas sewaktu-waktu,
politik netral atau netralisme positif.
1. Dasar-dasar
Politik, Sosiologis, dan Hukum Negara netral tetap
a. Dari
segi politik
Netralitas
tetap adalah suatu instirusi yang lahir dari politik keseimbangan untuk menjaga
agar suatu Negara tertentu jangan menjadi rebutan Negara-negara besar.
b. Dari
segi sosiologis
Menurut
doktrin positivis, netralitas tetap adalah cermin dari keharusan social yang
berasal dari factor-faktor historis yang letak geografis dari Negara-negara
yang bersangkutan.
c. Dari
segi yuridis
Netralitas tetap didasarkan atas
satu atau lebih instrument hukum dimana Negara yang bersangkutan juga ikut
didalamnya atau atas pernyataan kolektif atau unilateral dari Negara-negara
yang mengakui dan menghormati netralitas tersebut.
2. Negara-negara
netral tetap
Beberapa
Negara yang termasuk Negara yang termasuk netral tetap adalah
·
Swiss
·
Austria
-
Negara yang terpecah
Negara
yang terpecah ini adalah sebagai akibat Perang Dunia II yang lalu dimana suatu
Negara diduduki oleh Negara-negara besar yang menang perang. Setelah Perang
Dunia II berakhir, maka terdapat empat Negara yang pecah-pecah, yaitu Jerman,
Cina, Korea, dan Vietnam. Kemudian Cyprus juga merupakan Negara yang terpecah
karena intervensi Yunani dan Turki.
-
Negara-negara kecil
Yang
dimaksud dengan Negara-negara kecil disini adalah Negara-negara yang mempunyai
wilayah sangat kecil dan dengan penduduk yang sangat sedikit juga. Dari 191
negara anggota PBB sekarang ini, 41 negara berpenduduk kurang dari 1 juta dan
15 negara berpenduduk kurang dari 100.000 orang.
Semua Negara-negara kecil adalah subjek hukum
internasional, tetapi karena kecilnya maka tidak mampu untuk melaksanakan semua
atribut sebagai Negara merdeka dan berdaulat. Jika terjadi
pembatasan-pembatasan, itu adalah atas kehendak diri sendiri dan juga
kadang-kadang melalui perjanjian-perjanjian khusus dengan Negara-negara
tetangga mereka.
-
Proktektorat
Proktektorat
adalah rejim konvensional antara dua Negara yang secara tidak sama membagi
pelaksanaan berbagai wewenang. Dalam sistem proktetorat ini Negara colonial
memperoleh sejumlah wewenang atas Negara yang dilindunginya. Dalam sistem
protektorat ini, masalah intern hampir seluruhya berada dibawah wewenang Negara
yang dilindungi. Sistem ini adalah peninggalan zaman colonial, misalnya yang
terjadi dengan Tunisia, Maroko, Kamboja, Laos, dan Vietnam yang dulunya
merupakan proktektorat Perancis. Dalam prakteknya, Negara pelindung ikut campur
terhadap masalah-masalah intern Negara yang dilindungi terutama dibidang
politik, ekonomi dengan penggantian bantuan sesuai perjanjian menjadi
administrasi langsung Negara pelindung.
C. SUKSESI
NEGARA
Masalah-masalah
suksesi dalam banyak hal dilakukan melalui pengaturan-pengaturan khusus antara
Negara pengganti (successor state) dan Negara yang digantikan (predecessor
state) atau bisa juga antara Negara pengganti dan Negara-negara lain yang
berkepentingan.
Setidaknya ada dua kelompok ahli
yang berbeda pendapat tentang masalah suksesi Negara ini. Kelompok pertama
menginginkan adanya prinsip kontinuitas yang dengan tepat diistilahkan sebagai
suksesi Negara terhadap hak-hak dan kewajiban internasional sekalipun terjadi
perubahan kedaulatan wilayah. Hal ini diperlukan untuk menghindari terjadinya
kekacauan hukum dan menjaga stabilitas hubungan internasional. Menurut
pendekantan tradisional ini. Secara umum Negara pengganti (successor state)
melanjutkan hak-hak dan kewajiban internasional yang diemban oleh Negara yang
digantikan (predecessor state).
Pendekatan
ini ditentang oleh kelompok yang kedua khususnya pada periode dekolonialisasi.
Menurut pendekatan kelompok ini semua Negara-negara ang bgeru merdeka herus
bebas dari hak-hak dan kewajiban Negara penjajahnya. Prinsip ini dikenal dengan
clean state theory, yaitu Negara baru
harus memulai dari lembaran bersih.
D. PERKEMBANGAN
NEGARA DAN SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL LAINNYA
Negara
dalam konteks transformasi masyarakat internasional
Semenjak
berakhirnya perang dunia II, masyarakat internasional telah mengalami
perubashan yang mendalam. Transformasi tersebut terjadi dalam dua bentuk, yaitu
tranformasi vertical dan transformasi horizontal.
Transformasi
horizontal adalah menjamurnya aktor-aktor baru sehingga komposisi masyarakat
internasional sekarang tidak lagi bersifat homogeny seperti di masa lalu.
Sedangkan transformasi vertical karena tampilannya bidang-bidang baru yang
beraneka ragam dengan jumlah yang banyak sehingga telah memperluas ruang
lingkup hukum internasional itu sendiri. Gabungan dari kedua fenomena ini telah
menyebabkan pengertian terhadap hukum internasional dan perannannya menjadi
lebih kompleks.
Keanekaragaman
Negara didunia dewasa ini mempunyai dua akibat mendasar terhadap perkembangan
hukum internasional. Pertama, akan sulit bagi hukum internasional untuk tetap atau menjadi universal karena
kurangnya kepentingan bersama Negara-negara dan sukarnya kompromi sesame
mereka. kedua, Negara-negara berkembang akan selalu mengupayakan hukum
internasional yang mebawa pembaruan, mengurangi ketidakadilan, ketidakbersamaan
dan yang mengenakan kewajiban yang sepadan dengan Negara-negara kaya.
Akhirnya
perlu diwaspadai bahwa walaupun Negara (nation-state)
masih tetap merupakan objek utama hukum internasional, namun peranannya dalam
pergaulan antar bangsa semenjak dua decade ini makin ditantang oleh ragam
aktor-aktor non Negara (non state actors)
seperti organisasi-organisasi internasional, organisasi-organisasi non
pemerintah, perusahaan-perusahaan multinasional dan bahkan individu-individu.
Tambahan-tambahan
resume dari catatan perkuliahan
·
Negara
sebagai subjek Hukum Internasional penuh :
o
Aturan
hukum internasional sebagian besar mengatur hak dan kewajiban Negara/ hubungan
antar Negara.
o
Hanya
Negara yang dapat berperkara dihadapan Mahkamah Internasional.
o
Hanya
Negara yang dapat mengesahkan berlakunya suatu aturan hukum.
o
Negara
mempunyai forc, power, dan authority.
·
J.G.
Starke mengelompokkan subjek Hukum Internasional menjadi :
o
Negara-negara
o
Organisasi
dan lembaga internasional
o
Individu
dan kesatuan lain selain Negara
·
Bour
Mauna membagi subjek Hukum Internasional menjadi :
o
Sebelum
perang dunia II : Negara
o
Setelah
perang dunia II
§
Negara
§
Organisasi
internasional
§
Individu
§
Vatikan
§
Palang
Merah Indonesia
§
Belligerrent
·
Menurut
Mochtar Kusumaadmaja subjek Hukum Internasional dibagi menjadi dua, yaitu :
o
Penuh
: pemegang seluruh hak dan kewajiban menurut hukum internasional, yaitu Negara.
o
Terbatas
: pemegang seluruh hak dan kewajiban menurut hukum internasional secara
internasional.
·
Dalam
teori dan praktek hukum internasional ada macam cara penambahan, yaitu melalui
:
o
Pendudukan
(occupatie)
o
Proses
alamiah (accreation)
o
Penyerahan
(session)
o
Perebutan
(subjugation)
o
Lampau
waktu atau daluarsa
·
Setelah
perang dunia II ada dua macam cara penambahan wilayah, yaitu :
o
Penuntutan
sepihak (junilateral claim)
o
Proses
integrasi (penggabungan)
·
Pendudukan
o
Cara
memperoleh suatu wilayah terhadap Negara baru dengan syarat-syarat :
§
Wilayah
baru tersebut dalam kondisi tidak ada pemilik.
§
Harus
diumumkan artinya jika menemukan wilayah baru maka Negara tersebut harus
diumumkan.
§
Harus
ada tindakan lanjutan
·
Proses
alamiah (Accreation)
o
Salah
satu proses alam yaitu surutnya permukaan laut sehingga garis pantai itu
meluas. Bisa juga dengan cara di uruk.
·
Penyerahan
(Session)
o
Prosesnya
suatu Negara menyerahkan sebagian wilayahnya ke Negaralain. Dalam sejarah,
penambahan suatu wilayah melalui penyerahan bisa juga memakai jual beli
wilayah.
·
Perebutan
(Subjugation)
o
Merupakan
kebalikan dari cara pendudukan. Pada perebutan ini wilayah sudah ada yang mendiami.
·
Penuntutan
sepihak
o
Suatu
Negara secara sepihak mengumumkan perluasan wilayahnya.
·
Penggabungan
o
Maksudnya
sebgaian wilayah menggabungkan wilayahnya ke Negara lain.
0 komentar:
Post a Comment